PostHeaderIcon Tugas dan Fungsi

1. Tugas

Pusat bahasa bertugas melayani kebutuhan bahasa untuk peningkatan SDM civitas akademika UNM dan masyarakat umum.

2. Fungsi

a.       Meningkatkan keterampilan berbahasa asing civitas akademika UNM dan masyarakat umum.

b.      Melayani Pengajaran keterampilan berbahasa Indonesia bagi penutur asing.

c.       Melaksanakan penelitian dan penyebarluasan ilmu kebahasaan dan pendidikan bahasa

d.      Melayani penerjemahan dokumen dan teks dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris atau sebaliknya.

e.       Melayani perancangan dan pelatihan penggunaan Laboratorium Bahasa Multimedia dan aneka jenis media pembelajaran bahasa.

f.       Menyediakan buku dan jurnal kebahasaan.