Sistim Penyelenggaran Pendidikan
Jenis dan Tujuan Pendidikan
Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor yang bertujuan menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, serta menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaan teknkologi dan kesenian untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Pendidikan Profesional yang terdiri atas program Diploma III, dan diploma IV, bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan professional dalam menerapkan mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan /atau kesenian serta mengupayakan penggunaan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Pendidikan Profesi adalah pendidikan tambahan setelah pendidikan sarjana untuk memperoleh keahlian dan sebutan profesi dalam bidang tertentu.
Sistem Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan di Universitas Negeri Makassar menganut Sistem Kredit Semester (SKS) yaitu menyiapkan suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. System ini memungkinkan mahasiswa merencanakan pendidikannya sesuai dengan minat dan kemampuannya. Untuk perencanaan ini mahasiswa diwajibkan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang ditetapkan oleh pemimpin Fakultas.
Semester adalah satuan waktu kerja kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.


































